Pengungsi
Internal
Pengungsi Internal
Pengungsi Internal adalah “orang-orang atau kelompok orang yang telah terpaksa atau harus berpindah atau meninggalkan rumah atau kampung halaman mereka, terutama sebagai akibat dari atau demi menghindari pengaruh konflik bersenjata, situasi kekerasan yang meluas, pelecehan terhadap hak asasi manusia atau karena bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia, dan tidak melintasi batas-batas negara yang diakui secara internasional”. (Prinsip-prinsip Panduan tentang Pengungsian Internal, Pengantar, paragraf 2)
Kehadiran JRS
JRS Indonesia (2000–2005) melakukan aneka pelayanan bagi para pengungsi dengan fokus pendamaian kembali kelompok-kelompok masyarakat yang bertikai. JRS Indonesia di Aceh dan Sumatra Utara (2001–2004, 2008–2009) menemani dan membela kepentingan para pengungsi korban konflik serta melakukan berbagai kegiatan, termasuk penyediaan lahan pemukiman, bagi mereka.
JRS Indonesia di Aceh dan Nias (2005–2007) melakukan pelbagai pelayanan pada masa darurat serta pengadaan rumah tahan gempa bagi para pengungsi korban gempa bumi dan tsunami. JRS Indonesia berkarya bagi dan bersama masyarakat beberapa desa di Aceh Selatan (2008–2011) agar mereka mampu mengantisipasi pengungsian dengan keterampilan mengelola desa, mengatasi konflik, dan mengurangi risiko bencana alam. JRS Indonesia membantu para pengungsi akibat gempa Jogja (2006) dan erupsi Merapi (2010) serta gempa Cianjur (2010) dengan rehabilitasi pemukiman.
JRS Indonesia berkarya bagi dan bersama para penyintas gempa, tsunami, dan likuefaksi di Palu, Donggala, dan Sigi di Sulawesi Tengah (2018–2020). JRS Indonesia memberi dukungan psikososial bagi anak-anak sekolah, para guru, dan para tokoh masyarakat setempat agar mereka tetap berpengharapan dan bersemangat.