Pengungsi Dari
Luar Negeri

Pengungsi dari Luar Negeri

Sejak tahun 2009, JRS Indonesia mulai hadir untuk melayani pencari suaka dan refugee. Sejak tahun 2016, mereka disebut sebagai Pengungsi dari Luar Negeri. JRS Indonesia pernah hadir memberikan pelayanan psikososial, informasi, dan penemanan di rumah-rumah detensi imigrasi hingga tahun 2018 ketika rumah detensi imigrasi tidak lagi digunakan sebagai penampungan utama bagi pengungsi dari luar negeri.

JRS Indonesia juga hadir dalam beberapa kolaborasi respon kedaruratan bagi pengungsi dari luar negeri, utamanya pengungsi Rohingya yang terpaksa meninggalkan negaranya, menempuh perjalanan berbahaya, dan diselamatkan oleh warga lokal di Aceh.

Hingga kini, JRS Indonesia juga hadir di kawasan pemukiman urban untuk merespon pengungsi mandiri, atau pengungsi dari luar negeri yang tidak menerima bantuan keuangan dan tempat tinggal dari organisasi internasional.

Saat ini, JRS Indonesia masih menemani pengungsi dari luar negeri melalui proyek-proyek berikut ini:

 

Walking with The Asylum Seekers and Refugees in Indonesia

Berjalan Bersama Pencari Suaka dan Pengungsi di Indonesia

Proyek ini bertujuan untuk mengurangi stres, meningkatkan kualitas pendidikan, dan mempromosikan hak serta partisipasi Pencari Suaka dan Pengungsi (ASR) di Indonesia.

  1. Mengurangi stres yang dialami ASR melalui dukungan penemanan.
  2. Meningkatkan kualitas pendidikan keterampilan hidup bagi ASR muda.
  3. Mempengaruhi persepsi publik melalui aksi advokasi yang mempromosikan martabat dan hak ASR.

Project “Protecting Refugee in Asia (PRiA)"

Proyek ini bertujuan untuk merespons dan mengembangkan kerangka regional dalam melindungi pengungsi, termasuk pengungsi Rohingya yang merupakan salah satu kelompok pengungsi terbesar di dunia dan salah satu kelompok tanpa kewarganegaraan terbesar di kawasan ini. JRS melaksanakan proyek ini terutama di wilayah Aceh.

Pengungsi dari Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Pengungsi adalah orang asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia disebabkan karena ketakutan yang beralasan akan persekusi dengan alasan ras, suku, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, dan pendapat politik yang berbeda serta tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya dan/atau telah mendapatkan status pencari suaka atau status pengungsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016

Kisah Pertemanan Pengungsi dan Warga Lokal Bogor

 

 

For more information about JRS services in Indonesia, please contact: indonesia@jrs.or.id

If you have complaint regarding JRS service, please kindly share your concern to this email: complaint@jrs.or.id