Dari Penemanan ke Advokasi Kebijakan: Mengawal Revisi Perpres Pengungsi
01 April 2026|Gading Gumilang Putra
Dalam satu tahun terakhir, Jesuit Refugee Service (JRS) Indonesia turut terlibat dalam upaya penyusunan rekomendasi revisi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (Perpres).
Kerja-kerja penyusunan revisi Peraturan Presiden sering kali berlangsung dalam ruang-ruang yang tidak selalu terlihat. Di balik setiap rekomendasi pasal dan rumusan kebijakan, terdapat pengalaman, kisah nyata, pembelajaran, praktik baik, dan harapan demi hadirnya tata kelola yang lebih adil dan manusiawi.

Revisi Perpres membawa pesan penting untuk memastikan bahwa negara memiliki peran kunci sebagai pelindung martabat dan hak asasi manusia (HAM).
Revisi Perpres memiliki peran strategis dalam menerjemahkan landasan kemanusiaan Indonesia ke dalam realitas di lapangan. Ia dimaksudkan untuk menjawab kompleksitas koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan aktor non-pemerintah. Selama ini, respons terhadap situasi pengungsi kerap terfragmentasi, bersifat ad hoc, dan tidak jarang dipengaruhi stigma yang justru meningkatkan risiko perlindungan. Karena itu, Perpres yang kuat dan implementatif menjadi fondasi penting untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlindungan yang layak, sekaligus agar nilai-nilai kemanusiaan Indonesia tidak berhenti sebagai komitmen normatif dalam ruang diplomasi, tetapi sungguh hadir dalam praktik kebijakan.
Hingga saat ini, belum tersedia skema anggaran negara yang secara khusus dapat digunakan untuk pelindungan pengungsi. Di sisi lain, pengungsi juga masih jarang disebut dalam kerangka perlindungan HAM secara lebih luas. Dalam upaya revisi ini, nilai-nilai HAM diupayakan untuk menjadi prinsip dasar.
Pengungsi, sebagai kelompok yang berada dalam situasi rentan, memiliki hak yang melekat sebagai manusia—hak atas perlindungan, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, solusi jangka panjang, dan kehidupan yang bermartabat. Tidak sedikit di antara para pengungsi yang telah tinggal selama belasan tahun. Mereka kerap menjadi objek sasaran bantuan yang belum berkelanjutan.
Proses penyusunan revisi Perpres juga menjadi ruang perjumpaan berbagai pihak. Proses ini menyadarkan bahwa kerja-kerja perlindungan pengungsi perlu melampaui pendekatan karitatif yang ad hoc dan tersegmentasi. Pengalaman menunjukkan betapa rentannya sistem yang terlalu bergantung pada pendanaan eksternal, terutama ketika dukungan internasional mengalami penurunan secara tiba-tiba.

Negara, masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas terdampak diupayakan untuk terlibat dalam proses ini. Meskipun dengan berbagai keterbatasan, pelibatan pengungsi terus diusahakan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation), di mana pengalaman hidup pengungsi diakui sebagai sumber pengetahuan yang berharga dan sebagai bagian dari proses perumusan solusi. Pengungsi bisa berkontribusi jika mereka diberi kesempatan.
Dalam semangat inilah JRS mengambil bagian. Melalui kolaborasi antara tim JRS di Jakarta, Bogor, dan Aceh, upaya advokasi dilakukan secara bersama-sama dengan merajut pengalaman lintas konteks.
Kerja-kerja ini merangkum perjalanan panjang JRS, dari penemanan pengungsi di bidang bantuan dasar, kesehatan, pendidikan, dan psikososial selama lebih dari 15 tahun di konteks urban Bogor–Jakarta dalam situasi penantian yang berlarut, hingga respons kedaruratan bagi pengungsi Rohingya, termasuk saat menghadapi penolakan yang dipicu oleh misinformasi.
Kolaborasi ini bukan sekadar untuk menyampaikan data, tetapi juga untuk menghadirkan wajah dan cerita yang sering tersembunyi di balik angka dan laporan. Dari pengalaman-pengalaman inilah, pembelajaran dari penemanan, pelayanan, dan pembelaan diolah menjadi kontribusi konkret dalam proses kebijakan.
Dalam mendukung kerja-kerja ini, JRS menjalin kolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), bersama United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), International Organization for Migration (IOM), serta Universitas Gadjah Mada (UGM). Kolaborasi ini mengawali proses revisi melalui penyelenggaraan enam webinar nasional, di mana sebagian besar menggunakan prinsip Chatham House Rule (informasi boleh dibagikan, tetapi identitas dan afiliasi pembicara tidak boleh diungkap) untuk memastikan ruang aman bagi diskusi yang terbuka dan reflektif.

Secara paralel, JRS bersama Suaka dan Dompet Dhuafa turut mengorganisir forum organisasi masyarakat sipil yang secara khusus mengawal proses revisi Perpres. Pada bulan April ini, sebuah rekomendasi dalam bentuk naskah kebijakan revisi Perpres secara resmi diajukan sebagai bagian dari kontribusi masyarakat sipil dalam proses tersebut.
Bagi JRS, kerja-kerja ini juga membawa semangat untuk membangun persaudaraan universal dalam arah perubahan yang lebih struktural. Dalam ensiklik Fratelli Tutti, Paus Fransiskus mengajak dunia untuk melihat sesama sebagai saudara dan saudari, tanpa memandang asal-usul atau status. Ia mengingatkan bahwa no one is saved alone, bahwa keselamatan dan kesejahteraan adalah perjalanan bersama yang menuntut solidaritas dan keterbukaan hati.
Dalam advokasi, JRS mencoba menerjemahkan hal tersebut dengan mengintegrasikan nilai-nilai HAM dan kemanusiaan, memperkuat kolaborasi lintas aktor, memastikan harapan pengungsi tersuarakan, serta secara konsisten mengolah dan mengapresiasi pengalaman lapangan sebagai dasar penyusunan rekomendasi kebijakan, termasuk revisi Perpres.
Pada akhirnya, kerja-kerja revisi Perpres ini merupakan bagian dari ziarah bersama menuju keadilan yang lebih nyata. Kita diundang untuk menghadirkan kebijakan yang tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga menjadi tanda nyata keadilan dan keberpihakan bagi mereka yang paling rentan.