Merespons Pengungsi dan Migran: 20 Butir Aksi Menuju Kesepakatan Global

06 Februari 2018

MERESPONS PENGUNGSI DAN MIGRAN:

20 BUTIR AKSI MENUJU KESEPAKATAN GLOBAL

Selama berabad-abad, orang-orang yang berpindah (pengungsi dan migran) telah menerima bantuan dan perhatian pastoral khusus dari Gereja Katolik. Dewasa ini, menghadapi gelombang besar orang-orang yang terpaksa berpindah yang telah mewarnai ingatan dan diskusi masyarakat di seluruh dunia, Gereja merasa terdorong untuk melanjutkan karya pendampingan tersebut dalam solidaritas dengan mereka dan dalam kerjasama dengan komunitas internasional.

Walaupun jumlah orang yang terpaksa meninggalkan kampung halaman mereka karena persekusi, kekerasan, bencana alam dan bencana akibat kemiskinan begitu masif, perpindahan orang (migrasi) perlu dipahami, bukan sebagai fenomena baru, tetapi terlebih sebagai respons alamiah umat manusia terhadap krisis dan tanda dambaan asali setiap manusia akan kebahagiaan dan hidup yang lebih baik. Kenyataan ini, dengan segala dimensi budaya dan spiritualnya yang penting, memiliki dampak signifikan terhadap sikap dan reaksi atas fenomena migrasi di seluruh dunia.

Di tengah krisis migrasi saat ini, pengalaman mengajarkan bahwa telah ada respons bersama yang efektif. Gereja berharap dapat bekerja sama dengan komunitas internasional untuk mempromosikan dan mengadopsi sejumlah tolok ukur untuk melindungi martabat, hak, dan kebebasan semua orang yang sekarang sedang berpindah, termasuk migran yang terpaksa meninggalkan negara mereka (forced migrants), korban perdagangan manusia, pencari suaka, pengungsi lintas batas negara (refugees), dan pengungsi di dalam negeri (internally displaced persons).

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sedang memproses dua Kesepakatan Global: satu tentang migrasi yang aman, tertib, serta teratur, dan yang lain tentang pengungsi lintas batas negara. Kesepakatan ini menjadi peluang khas untuk bersama-sama merespons tantangan migrasi melalui kerjasama internasional dan berbagi tanggung jawab.

Gereja telah menentukan sikap dalam banyak hal yang diusulkan masuk dalam Kesepakatan Global. Belajar dari pengalaman pastoral yang panjang dan beragam, Gereja ingin ikut serta secara aktif dalam proses menuju dua Kesepakatan tersebut. Untuk mendukung peran serta ini, Seksi Migran dan Pengungsi dari Komisi (Dicastery) untuk Mendorong Pembangunan Manusia Seutuhnya di Vatikan, dalam konsultasi dengan berbagai Konferensi Waligereja dan LSM Katolik yang bekerja di bidang ini, telah mempersiapkan 20 Butir Aksi. Dokumen ini telah disahkan oleh Bapa Suci. Poin-poin aksi ini berakar pada praktik-praktik terbaik Gereja untuk menjawab kebutuhan migran dan pengungsi pada tingkat akar rumput. Aksi ini tidak melemahkan ajaran Gereja tentang migran dan pengungsi, tetapi terlebih menyediakan pertimbangan praktis yang dapat digunakan, ditambahkan, atau dikembangkan oleh para advokat Katolik dan pihak lain, dalam dialog mereka dengan pemerintah menuju pada pengesahan Kesepakatan Global tersebut.

20 Butir ini mengedepankan tolok ukur yang efektif dan telah terbukti, yang semuanya menegaskan suatu respons utuh atas tantangan dewasa ini. Sejalan dengan ajaran Paus Fransiskus, butir-butir tersebut dikelompokkan dalam 4 pokok: menyambut, melindungi, memberdayakan (mempromosikan), dan mengintegrasikan. Setiap pokok adalah kata kerja aktif dan menjadi sebuah undangan untuk beraksi. Dimulai dari apa saja yang saat ini mungkin, tujuan pokoknya adalah membangun rumah bersama yang terbuka dan berkelanjutan bagi semua pihak. Kita memiliki harapan yang tulus bahwa Butir-Butir Aksi ini akan menyediakan pedoman untuk menyambut migran dan pengungsi bagi para pembuat kebijakan dan setiap pribadi yang peduli pada peningkatan kesejahteraan migran, pengungsi lintas batas negara, pencari suaka, dan pengungsi dalam negeri, khususnya yang paling rentan.

Bukti empiris memperlihatkan bahwa kenyataan migrasi menjadi makin tercampur-baur. Kita akan menemui kesulitan jika tetap mau membedakan secara tegas antara migran dan pengungsi. Seringkali kebutuhan mereka sangat mirip, walau tidak identik. Semoga perumusan konsep dan proses negosiasi mengupayakan keselarasan yang paling baik di antara dua Kesepakatan Global tersebut. Selain itu, kedua Kesepakatan itu seharusnya memiliki dampak nyata terhadap hidup orang dan karena itu seharusnya mencakup target dan tujuan yang perlu dipenuhi, demikian juga mekanisme pelaporannya.

Seksi Migran dan Pengungsi menawarkan 20 Butir Aksi sebagai sumbangan bagi konsep, negosiasi, dan adopsi atas Kesepakatan Global tentang Migran dan Pengungsi di akhir 2018. Dipandu oleh Paus Fransiskus, Seksi ini berpegang pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam Butir-Butir ini dan berharap dapat bekerja bersama komunitas internasional sehingga Butir-Butir tersebut dapat tercakup dalam Kesepakatan Global.

I – Menyambut: Menambah Jalur-Jalur Aman dan Legal bagi Pengungsi dan Migran

Migrasi seharusnya aman, legal, dan tertib, dan keputusan untuk berpindah seharusnya bersifat sukarela. Dengan mencamkan prinsip tersebut, ditawarkan butir-butir aksi berikut ini:

  1. Mendorong negara-negara untuk melarang pengusiran migran dan pengungsi secara sewenang-wenang dan kolektif. Prinsip “non refoulement” seharusnya selalu dihormati. Prinsip ini berdasar pada situasi yang dialami setiap pribadi dan bukan pada klaim bahwa suatu negara secara umum telah dinyatakan “aman”. Negara seharusnya tidak menggunakan daftar negara-negara aman, karena daftar semacam itu seringkali gagal memenuhi kebutuhan pengungsi akan perlindungan.
  2. Mendorong negara-negara dan semua pelaku yang berperan serta untuk menambah jumlah dan cakupan jalur-jalur alternatif yang legal bagi migrasi dan pemukiman ke negara ketiga (resettlement) yang aman, atas dasar kesukarelaan, dan dalam penghormatan penuh akan prinsip non refoulement. Contoh caranya adalah:
    1. Mengadopsi praktik menambah visa-visa kemanusiaan, atau jika sudah ada, memperluas penggunaannya sebagai prioritas kebijakan nasional.
    2. Mendorong penggunaan visa belajar yang lebih luas, termasuk bagi program  magang dan semua tingkat pendidikan formal.
    3. Mengadopsi program koridor kemanusiaan yang menjamin pintu masuk yang legal dengan visa kemanusiaan bagi orang dalam situasi-situasi yang secara khusus rentan, termasuk mereka yang terpaksa mengungsi akibat konflik dan bencana alam.
    4. Mengadopsi perundang-undangan yang mendorong proses integrasi ke dalam masyarakat setempat melalui sponsor pribadi dan komunitas, baik oleh warga negara, komunitas, maupun organisasi.
    5. Mengadopsi kebijakan pemukiman ke negara ketiga bagi pengungsi atau, jika sudah ada kerangka kerja legalnya, meningkatkan jumlah pengungsi yang dimukimkan ke negara ketiga pada skala yang memadai, sehingga kebutuhan akan pemukiman tahunan yang diidentifikasi oleh Kantor Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dapat dipenuhi.
    6. Menyediakan visa bagi penyatuan kembali keluarga (reunification) atau, jika sudah tersedia, menambah jumlah visa tersebut, khususnya bagi penyatuan kembali seluruh anggota keluarga (termasuk kakek-nenek, saudara sekandung, dan cucu).
    7. Mengadopsi kebijakan nasional yang mengizinkan mereka yang terpaksa mengungsi akibat konflik bersenjata, persekusi, dan kekerasan yang meluas di negara asal, agar dapat segera diterima walau sementara, oleh negara-negara tetangga, misalnya dengan memberikan status perlindungan sementara.
    8. Sambutan yang bertanggung jawab dan bermartabat bagi migran dan pengungsi “dimulai dengan menawarkan kepada mereka penampungan yang layak dan memadai. Menampung sejumlah besar mereka yang mencari suaka dan pengungsi di suatu tempat tidaklah membuahkan hasil yang positif. Perlakuan demikian malahan menciptakan situasi kerentanan dan penderitaan yang baru. Semakin luasnya program untuk menyambut mereka, sebagaimana telah dimulai di berbagai tempat, nampaknya lebih memungkinkan perjumpaan pribadi dan kualitas pelayanan yang lebih baik, sehingga meningkatkan jaminan keberhasilan.”[1]
  3. Mendorong negara-negara untuk mengadopsi perspektif keamanan nasional yang sepenuhnya mempertimbangkan keamanan dan hak asasi seluruh migran, pencari suaka, dan pengungsi yang masuk ke wilayah suatu negara. Contohnya:
    1. Menyediakan pelatihan tentang hukum hak asasi manusia internasional dan hukum pengungsi internasional kepada pejabat publik dan aparat penegak hukum yang bekerja di daerah perbatasan.
    2. Mengadopsi kebijakan nasional yang pertama-tama merespons kebutuhan dan kerentanan dari mereka yang memohon supaya diterima masuk ke suatu negara, serta akses pada pelayanan dasar, sebelum menangani status legal pemohon.
    3. Mengadopsi kebijakan keamanan nasional yang memberi prioritas pada keselamatan dan perlindungan terhadap pengungsi dan pencari suaka yang menyelamatkan diri dari konflik bersenjata, persekusi, atau kekerasan yang meluas, agar mendapatkan rasa aman secepatnya, dengan menjamin adanya proses pemeriksaan dan penerimaan yang lancar.
    4. Mengadopsi kebijakan nasional yang lebih memilih alternatif dari praktik penahanan (alternative to detention) atas mereka yang mencari akses masuk ke suatu negara.

II – Melindungi: Menjamin Hak dan Martabat Migran dan Pengungsi

Gereja menekankan pentingnya memilih pendekatan yang menyeluruh dan utuh, dengan fokus perhatian pada pribadi manusia. Pendekatan yang menyeluruh tetap merupakan cara terbaik untuk mengenali dan mengatasi stereotip yang membahayakan hidup migran dan pengungsi, serta menghindari stigmatisasi terhadap siapapun dengan menghormati aspek-aspek khusus, yaitu memperhatikan seluruh dimensi dan aspek mendasar dari pribadi secara menyeluruh. “Penghormatan yang layak terhadap hak asasi manusia sungguh-sungguh menguntungkan, baik bagi migran maupun negara-negara pengirim dan penerima. Tolok ukur yang ditawarkan bukan hanya berupa izin bagi migran. Tolok ukur tersebut lebih memperhatikan kepentingan migran, masyarakat penerima, dan komunitas internasional secara luas. Mempromosikan dan menghormati hak asasi dan martabat migran akan menjamin bahwa hak dan martabat setiap orang dalam masyarakat sungguh-sungguh dihormati.”[2] Migran, pencari suaka, dan pengungsi seharusnya diterima sebagai sesama manusia secara bermartabat dan dalam penghormatan sepenuhnya terhadap hak asasi mereka, tanpa memandang status keimigrasian mereka. Meskipun setiap negara berhak mengatur dan mengendalikan perbatasannya, migran dan pengungsi harus diterima sesuai dengan kewajiban yang diterapkan di bawah hukum internasional, mencakup hukum hak asasi manusia internasional dan hukum pengungsi internasional. Semakin banyak jalur alternatif dan legal yang tersedia bagi migran dan pengungsi, semakin berkurang keuntungan yang dapat diraup oleh jaringan kriminal dari mereka dan berkurang pula risiko mereka sebagai korban perdagangan manusia atau korban eksploitasi dan kekejaman dalam konteks penyelundupan para migran.

Hak untuk hidup adalah jaminan paling mendasar dari kebebasan sipil dan politik. Artikel 6 dari Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa “setiap manusia memiliki hak untuk hidup yang melekat pada dirinya.”[3] Setiap respons terhadap migran, pengungsi, dan pencari suaka, khususnya dalam operasi pencarian dan penyelamatan (SAR), harus diarahkan pertama-tama untuk memastikan dan melindungi hak untuk hidup bagi semua saja, tanpa memperhatikan status mereka. Dengan memperhatikan hak tersebut, ditawarkan poin-poin aksi sebagai berikut:

  1. Mendorong negara-negara yang memiliki arus signifikan tenaga kerja migran untuk mengadopsi kebijakan dan praktik yang menyediakan perlindungan bagi warga negara yang memilih untuk bekerja di luar negeri. Contohnya:
    1. Menciptakan sistem informasi nasional tentang proses sebelum keberangkatan serta pelatihan yang mendidik dan meningkatkan kewaspadaan warga negara, pemberi kerja, pejabat publik, dan aparat penegak hukum yang bekerja di perbatasan, untuk mengidentifikasi tanda-tanda adanya kerja paksa atau perdagangan manusia.
    2. Mensyaratkan peraturan nasional dan sertifikasi bagi para perekrut tenaga kerja.
    3. Pada tingkat kementrian, mendirikan departemen yang mengelola urusan diaspora.
    4. Mengadopsi kebijakan nasional yang mendampingi dan melindungi kepentingan diaspora dan komunitas migran di luar negeri, termasuk dengan menyediakan perlindungan konsuler dan pelayanan hukum.
  2. Mendorong negara-negara dengan arus tenaga kerja migran yang signifikan untuk mengadopsi kebijakan nasional yang melindungi mereka terhadap eksploitasi, kerja paksa, atau perdagangan manusia. Berikut ini adalah beberapa contoh:
    1. Menetapkan perundang-undangan yang melarang pemberi kerja untuk menyita paspor dan dokumen identitas lainnya dari para tenaga kerja.
    2. Menetapkan kebijakan nasional yang menyediakan akses pada peradilan bagi warga negara asing tanpa membeda-bedakan status keimigrasian mereka, serta memperbolehkan mereka untuk melaporkan pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan, tanpa ketakutan akan tindakan balasan, seperti penahanan dan deportasi.
    3. Menetapkan kebijakan nasional yang mengizinkan migran untuk membuka rekening bank pribadi yang memungkinkan pemberi kerja langsung mentransfer upah.
    4. Mengadopsi undang-undang nasional tentang upah minimum yang mensyaratkan pembayaran gaji yang teratur dan dapat diperkirakan, setidaknya sebulan sekali.
  3. Mendorong negara-negara mengadopsi kebijakan nasional yang memberdayakan migran, pencari suaka, dan pengungsi untuk menggunakan ketrampilan dan kapasitas mereka sebaik mungkin, sehingga dapat memberikan sumbangan yang lebih baik bagi kesejahteraan diri mereka sendiri dan komunitas mereka. Contohnya:
    1. Memberikan kebebasan untuk bergerak kepada pengungsi dan pencari suaka serta memberikan izin kerja dan dokumen perjalanan yang memungkinkan mereka kembali ke negara penerima, khususnya bagi mereka yang mendapatkan pekerjaan di negara lain.
    2. Mengadopsi program yang melibatkan komunitas setempat untuk menyambut kelompok-kelompok kecil pencari suaka, yang memberi nilai tambah pada pusat-pusat pendaftaran dan  penerimaan pencari suaka.
    3. Menetapkan perundang-undangan yang memperbolehkan pencari suaka, pengungsi, dan migran membuka rekening bank, mendirikan usaha, dan melakukan transaksi keuangan.
    4. Menetapkan perundang-undangan nasional yang memberikan akses bagi migran, pencari suaka, dan pengungsi untuk menggunakan perangkat telekomunikasi seperti internet atau sim card untuk telepon mereka, tanpa prosedur atau biaya yang membebani mereka.
    5. Menetapkan kebijakan nasional yang memperbolehkan migran dan pengungsi yang menjalani repatriasi dan kembali ke negara asal untuk mendapatkan akses pada kesempatan kerja di negara asal sehingga mendorong proses integrasi mereka kembali ke tengah masyarakat.
  4. Mendorong negara-negara untuk memenuhi kewajiban mereka di bawah Konvensi tentang Hak Anak ketika menetapkan perundang-undangan domestik untuk menjawab situasi kerentanan anak-anak yang mengungsi tanpa didampingi orang dewasa (unaccompanied minors) atau anak-anak yang terpisah dari orangtua mereka saat mengungsi (separated children). Contoh:
    1. Mengadopsi alternatif dari penahanan yang diperintahkan oleh hukum, yang tidak pernah memperhatikan kepentingan anak, apapun status keimigrasian mereka.
    2. Menyediakan orangtua asuh atau wali bagi unaccompanied minors atau separated children.
    3. Mendirikan pusat-pusat pendaftaran dan penerimaan yang dibedakan bagi keluarga, anak, dan dewasa.
  5. Mendorong negara-negara untuk memenuhi kewajiban mereka di bawah Konvensi tentang Hak Anak berkaitan dengan seluruh migran anak-anak dan merekomendasikan aksi-aksi berikut ini:
    1. Mengadopsi prosedur yang menjamin perlindungan hukum bagi anak yang akan memasuki usia dewasa. Secara khusus, menetapkan perundang-undangan yang melindungi status hukum mereka dan menghindarkan mereka dari keadaan tanpa dokumen keimigrasian (undocumented) yang menyebabkan mereka dapat ditahan dan dideportasi.
    2. Mengadopsi prosedur yang memperbolehkan anak yang akan memasuki usia dewasa melanjutkan pendidikan mereka tanpa terputus.
    3. Mengadopsi kebijakan yang mensyaratkan pendaftaran bagi semua kelahiran, sehingga setiap anak yang baru lahir mendapatkan akte kelahiran.
  6. Mendorong negara-negara untuk mengadopsi kebijakan nasional yang menyediakan akses setara pada pendidikan bagi migran, pencari suaka, dan pengungsi yang sedang menempuh studi di segala tingkat. Contohnya:
    1. Menetapkan kebijakan nasional dan regional yang menyediakan akses pada pendidikan tingkat dasar dan menengah bagi migran dan pengungsi tanpa memperhatikan status keimigrasian mereka.
    2. Menetapkan kebijakan yang menjamin bahwa pendidikan dasar dan menengah yang telah diakses oleh migran dan pengungsi memenuhi standar yang sama dengan pendidikan yang diterima oleh warga negara.
  7. Mendorong negara-negara untuk mengadopsi perundang-undangan yang menyediakan akses ke perlindungan sosial yang memadai bagi migran dan pengungsi. Sebagai contoh:
    1. Menetapkan perundang-undangan yang menjamin hak atas kesehatan bagi migran dan pengungsi, termasuk akses pada pelayanan perawatan kesehatan primer, tanpa memandang status keimigrasian mereka dan segera disediakan semenjak mereka datang.
    2. Menetapkan perundang-undangan yang memberikan akses pada program pensiun nasional dan menjamin kemudahan untuk mengalihkan keikutsertaan pada jaminan pengaman sosial dan manfaatnya dari satu negara ke negara lain, sehingga migran dan pengungsi tidak kehilangan kebebasan untuk mengakses jaminan sosial karena status keimigrasian mereka.
  8. Mendorong negara-negara untuk menetapkan perundang-undangan yang menghindarkan migran dan pengungsi dari situasi “tanpa kewarganegaraan (statelessness)”. Secara khusus:
    1. Menetapkan perundang-undangan yang memberikan perlindungan dan standar perlakuan yang memadai dengan menghormati hak dan kebebasan yang dijamin dengan konvensi-konvensi internasional yang menjawab masalah situasi tanpa kewarganegaraan, serta traktat-traktat dan ketentuan hak asasi manusia yang relevan tentang hak atas kewarganegaraan.
    2. Menetapkan reformasi undang-undang dan kebijakan yang perlu untuk menjawab masalah tanpa kewarganegaraan secara efektif, yang menggarap empat area statelessness, mencakup identifikasi, pencegahan, pengurangan, dan perlindungan – dan bertujuan untuk memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak semenjak lahir.

III – Memberdayakan: Meningkatkan Pembangunan Manusia Seutuhnya bagi Migran dan Pengungsi

Saat ini, jangka waktu rata-rata orang mengungsi karena konflik bersenjata adalah 17 tahun. Demikian pula bagi pekerja migran, waktu meninggalkan negara asal bisa bertahun-tahun. Negara-negara penerima, lebih dari sekadar menyediakan respon tanggap darurat dan pelayanan dasar, seharusnya memastikan adanya struktur yang memperbolehkan mereka yang tinggal dalam jangka waktu lama dapat bertumbuh sebagai manusia dan memberi sumbangan pada pembangunan negara penerima. Karena prinsip dasar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030 “tidak membiarkan siapapun tertinggal”, komunitas internasional seharusnya memberi perhatian dengan memasukkan pengungsi, pencari suaka, dan pekerja migran dalam rencana pembangunan. Poin-poin aksi berikut ini memberi usulan sebagai berikut:

  1. Mendorong negara-negara untuk menetapkan perundang-undangan yang memungkinkan pengakuan, transfer, dan peningkatan lanjut atas ketrampilan formal yang dimiliki oleh seluruh migran, pencari suaka, dan pengungsi yang menetap di negara penerima. Contohnya:
    1. Menetapkan kebijakan yang menyediakan akses pada pendidikan tinggi dan dukungan bagi migran, pencari suaka, dan pengungsi yang memenuhi syarat untuk menempuhnya.
    2. Menetapkan kebijakan yang menyediakan akses setara pada program magang bagi migran, pencari suaka, dan pengungsi yang memenuhi syarat, dengan ketentuan yang sama seperti yang dapat ditempuh oleh warga negara.
    3. Menetapkan kebijakan yang memudahkan penjajakan, validasi, dan pengakuan atas pendidikan akademis dan kejuruan, maupun pendidikan tinggi, yang ditempuh oleh migran dan pengungsi, misalnya melalui penataan program antaruniversitas maupun persetujuan bilateral dan multilateral.
  2. Mendorong negara-negara untuk mengadopsi undang-undang, kebijakan, dan praktik yang memudahkan integrasi ke dalam masyarakat setempat bagi migran, pencari suaka, dan pengungsi. Contohnya:
    1. Bila belum ada perangkat tersebut, menetapkan undang-undang yang mengakui hak pencari suaka dan pengungsi untuk bebas bergerak dan bebas memilih tempat tinggal.
    2. Bila belum ada perangkat tersebut, menetapkan undang-undang yang mengakui hak pencari suaka dan pengungsi untuk bekerja pada saat mereka mendaftarkan diri ke otoritas nasional yang berwenang.
    3. Mengadopsi kebijakan yang menyediakan akses ke kelas atau pelatihan bahasa dan adat-istiadat setempat, serta mencetak pengumuman dan informasi dalam bahasa yang dimengerti oleh migran dan pengungsi di negara penerima.
  3. Mendorong negara-negara untuk mengadopsi kebijakan dan praktik yang meningkatkan serta menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga tanpa memadang status keimigrasian. Contohnya:
    1. Menetapkan undang-undang yang memperbolehkan penyatuan kembali pengungsi dan migran dengan keluarga mereka dan mengakui hak keluarga tersebut untuk bekerja. Tingkat pendapatan minimum atau bukti tentang kemampuan untuk menyediakan dukungan keuangan, seharusnya tidak menjadi syarat bagi penyatuan kembali anak-anak dengan orangtua mereka.
    2. Menetapkan undang-undang yang memperluas cakupan kebijakan penyatuan kembali keluarga, mencakup seluruh anggota keluarga (termasuk kakek-nenek, saudara sekandung, dan cucu) supaya keluarga tetap menyatu dalam proses pemukiman ke negara ketiga.
    3. Menetapkan kebijakan yang memudahkan untuk melacak dan menyatukan kembali keluarga yang terpisah.
    4. Menetapkan undang-undang yang melarang dan mencegah secara aktif kekejaman terhadap pekerja anak-anak, serta memastikan bahwa pekerjaan tersebut aman dan tidak membahayakan kesehatan dan kesejahteraan mereka, atau menghambat kesempatan pendidikan bagi mereka.
  4. Mendorong negara-negara untuk mengadopsi kebijakan dan praktik yang memberi kesempatan yang sama kepada migran, pencari suaka, dan pengungsi berkebutuhan khusus atau yang rentan, seperti kesempatan yang dimiliki oleh warga negara yang berkebutuhan khusus. Contohnya:
    1. Menetapkan kebijakan yang menyediakan akses pada alat-alat bantu bagi semua orang yang berkebutuhan khusus (misalnya kursi roda, anjing penuntun, alat bantu pendengaran) tanpa memandang status keimigrasian mereka.
    2. Menetapkan kebijakan yang mendorong akses cepat pada pendidikan atau pelatihan kejuruan khusus, serta perawatan kesehatan bagi unaccompanied minors atau separated children yang berkebutuhan khusus.
  5. Mendorong komunitas internasional untuk meningkatkan sumbangannya pada pembangunan dan bantuan tanggap darurat bagi negara-negara penerima, serta membantu pengungsi dan migran yang datang dalam jumlah besar akibat konflik bersenjata di negara asal, sehingga semua dapat menerima manfaat bantuan, tanpa memperhatikan status keimigrasian mereka. Contohnya:
    1. Mendorong negara-negara donor untuk menyesuaikan bantuan dan program pendampingan dengan mengalokasikan dana ke dalam program pembangunan infrastruktur pengobatan, pendidikan, dan pelayanan sosial di daerah-daerah yang menerima kedatangan migran dan pengungsi. Contohnya, membiayai pembangunan kelas-kelas tambahan dan mendanai pelatihan guru ketika daya dukung setempat sudah kewalahan dan habis.
    2. Mendorong negara-negara donor untuk mengadopsi kebijakan yang menyisihkan prosentase bantuan langsung serta akses pada program dan pelayanan yang tersedia bagi pengungsi dan migran, bagi keluarga-keluarga setempat yang mengalami kesulitan ekonomi dan sosial yang sama, sehingga mereka dapat menerima manfaat bantuan.
  6. Mendorong negara-negara untuk mengadosi kebijakan dan praktik yang menjamin kebebasan beragama, baik dalam keyakinan maupun praktik, bagi semua migran dan pengungsi tanpa memandang status keimigrasian mereka.

IV – Mengintegrasikan: Memperkaya Komunitas dengan Keikutsertaan Migran dan Pengungsi yang Lebih Luas

Menerima migran dan pengungsi menjadi peluang bagi tumbuhnya pemahaman baru dan cakrawala pandang yang lebih luas, baik pada sisi mereka yang diterima, yang memiliki tanggung jawab untuk menghormati nilai, tradisi, dan undang-undang yang berlaku di komunitas tempat mereka diterima, maupun pada sisi mereka yang diundang untuk menyadari sumbangan bermanfaat yang dapat diberikan oleh setiap imigran bagi seluruh komunitas. Kedua belah pihak saling diperkaya dengan interaksi yang mereka jalin dan komunitas secara menyeluruh dikembangkan dengan keikutsertaan yang lebih luas dari seluruh anggotanya, yaitu penduduk setempat dan migran. Hal yang sama berlaku bagi migran dan pengungsi yang memilih kembali ke negara asal. Usulan butir-butir aksi adalah sebagai berikut:

  1. Dengan pemahaman dasar bahwa integrasi bukanlah asimilasi atau inkorporasi, tetapi “proses dua arah” yang secara esensial berakar para pengakuan bersama akan kekayaan budaya pihak lain, negara-negara didorong untuk menetapkan perundang-undangan yang memudahkan integrasi setempat. Sebagai contoh:
    1. Mengadopsi undang-undang dan ketentuan konstitusional yang bertujuan untuk memberikan kewarganegaraan semenjak kelahiran.
    2. Mengadopsi undang-undang yang menyediakan akses yang tepat pada kewarganegaraan bagi semua pengungsi.
    3. Mengadopsi pendekatan berbasis hak dan kebutuhan untuk memberikan kewarganegaraan. Seharusnya kewarganegaraan tidak bergantung pada status ekonomi atau kepemilikan properti.
    4. Mengadopsi undang-undang yang memberikan kewarganegaraan tanpa “persyaratan menguasai bahasa nasional” bagi pelamar yang sudah berusia lanjut (di atas 50 tahun).
    5. Mengadopsi undang-undang yang mempermudah migrasi legal bagi anggota keluarga yang merupakan warga negara asing.
    6. Mengadopsi undang-undang yang memperbolehkan pengaturan status bagi mereka yang telah tinggal di negara penerima dalam jangka waktu yang lama.
  2. Mendorong negara-negarauntuk mengadopsi kebijakan dan program yang secara aktif mengangkat kisah yang positif tentang migran dan pengungsi dan solidaritas terhadap mereka. Contoh:
    1. Menyediakan subsidi bagi kota-kota dan komunitas berbasis agama untuk menyelenggarakan acara-acara yang memaparkan aspek positif dari budaya yang dihidupi oleh komunitas orang asing.
    2. Berperan serta dalam kampanye publik yang menunjukkan dan mengangkat contoh-contoh positif dari pribadi dan kelompok yang menampung pengungsi dan migran, serta bagaimana mengintegrasikan mereka dalam komunitas setempat.
    3. Mengupayakan pengumuman disampaikan dalam bahasa yang digunakan oleh kelompok-kelompok migran dan pengungsi.
    4. Menetapkan kebijakan yang mendorong keramahtamahan dalam komunitas-komunitas lokal serta kebijakan yang secara aktif menyambut dan mengintegrasikan migran dalam komunitas setempat.
  3. Ketika warga negara asing terpaksa mengungsi akibat konflik atau krisis lingkungan hidup di negara penerima, mereka seringkali memenuhi syarat untuk mengikuti program pemulangan ke negara asal (repatriasi) secara sukarela atau program evakuasi. Dalam kasus tersebut, negara penerima, negara donor atau negara asal harus didorong untuk mengadopsi kebijakan dan prosedur yang memudahkan integrasi bagi mereka yang telah kembali ke negara asal (returnees). Sebagai contoh:
    1. Meningkatkan pendanaan dari donor untuk mengembangkan infrastruktur di daerah-daerah tempat kembalinya pengungsi atau pendampingan dalam masa transisi bagi para pekerja yang kembali akibat terbelit krisis di luar negeri.
    2. Menetapkan undang-undang yang mengakui dan memperbolehkan transfer bukti kualifikasi pendidikan atau ketrampilan lainnya yang diperoleh di luar negeri oleh warga negara yang kembali ke negara asal. Selain itu, mengizinkan akses cepat ke pasar tenaga kerja bagi mereka yang memiliki surat keterangan sebagai pekerja profesional atau telah menempuh pendidikan kejuruan (misalnya guru-guru yang terlatih, pekerja elektronik, personil medis, dan operator peralatan berat).

Diterjemahkan dari “Responding to Migrants and Refugees: Twenty Action Points for The Global Compacts”, diakses dari https://drive.google.com/drive/folders/1FUNeCjhM-om0odj2B9xyXMixmyO3ezPv

[1] Paus Fransiskus, Pidato kepada Peserta International Forum on Migration and Peace, 21 Februari 2017.

[2] Pernyataan Pengamat Tetap dari Tahta Suci kepada PBB dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa pada Sesi ke-29 Dialog Interaktif Human Rights Council dengan Pelapor Khusus tentang Migran Jenewa, 15 Juni 2015.

[3] GA res. 2200A (XXI), 21 UN GAOR Supp. (No. 16) at 52, UN Doc. A/6316 (1966); 999 UNTS 171; 6 ILM 368 (1967).